Visa merupakan syarat tambahan selain passport untuk dapat masuk ke negara lain. Jepang, negara yang sudah terkenal jadi tujuan wisata orang Indonesia yang terkenal akan wisata sakura dan teknologi nya yang sangat modern juga memberlakukan harus memiliki Visa bagi pemegang Passport negara Indonesia untuk dapat masuk ke Jepang.
Sejak tanggal 1 Desember 2014, Jepang mulai memberlakukan BEBAS VISA durasi maksimal 15 hari per kedatangan hanya untuk pemegang E-Passport dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan E-Passport ini sangat jauh lebih mudah di bandingkan harus apply Visa dengan Passport biasa ( Cara, Syarat dan Pengalaman Mengurus Visa Jepang ).
Yang perlu di perhatikan adalah maksimal durasi tinggal di Jepang dengan Visa Jepang Waiver ini HANYA 15 hari, sehingga jika anda berniat tinggal lebih dari 15 hari di Jepang, maka anda harus apply Visa Jepang umum ( Cara, Syarat dan Pengalaman Mengurus Visa Jepang )
* * * * *
Catatan Perjalanan Selama di Jepang 10 Hari 6 Kota ( Klik Gambar di Bawah )
* * * * *
A. Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Pengambilan Visa Jepang Waiver
- Visa Waiver bisa di daftarkan / registrasi di JVAC / Konsular / Konsulat Jepang di manapun di Indonesia tidak melihat domisili KTP
- Misal saya punya KTP Jakarta dan ingin mendaftarkan Visa Waiver Jepang di Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, apakah bisa? Jawaban nya BISA dan GRATIS pula karena tidak melalui VFS Global ( JVAC ).
JVAC | Konsular Jepang |
---|---|
Jam 09.00 – 17.00 | Pengajuan Permohonan Visa : 08.15 ~ 11.30 Pengambilan Passpor : 13.15 ~ 15.30 |
- Hari Kerja : Senin – Jumat ( kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan ).
- Tanggal libur kedutaan bisa di cek pada link berikut : Hari Libur Konsular / Konsulat Jepang di Indonesia
- Proses Registrasi : 5 hari kerja
B. Biaya Pembuatan Visa Jepang Waiver ( Per November-2022 )
- GRATIS jika di buat selain di JVAC ( Jakarta )
- Tambahan Biaya VFS Global ( Jika apply Visa Jepang Waiver di JVAC ) : Rp 121.000
C. Persyaratan Visa Jepang Waiver
- Electronic Paspor
- Formulir permohonan Visa Waiver Jepang ( Link Download )
* * * * *
UPDATE NEWS DARI KEDUTAAN TERKAIT VISA JEPANG
06 Oktober 2022 - Klik Untuk Melihat Berita
Bebas Visa dengan Registrasi E-Paspor bagi Warga Negara Indonesia
Kebijakan Bebas Visa (masa berlaku 3 tahun) dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, yang sempat dihentikan penerbitan dan ditangguhkan validitasnya sejak 27 Maret 2020 sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19, akan diberlakukan kembali mulai 11 Oktober 2022. WNI yang masih memiliki stiker Registrasi Bebas Visa yang masih berlaku pada 11 Oktober 2022 dapat menggunakannya untuk masuk Jepang mulai hari tersebut hingga masa berlakunya berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengajuan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan baru akan dimulai kembali dari 11 Oktober 2022. Tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut.
1. Subjek Penerapan Kebijakann Bebas Visa Masuk Jepang
WNI yang memenuhi ketentuan di bawah ini dapat masuk Jepang dengan Bebas Visa. • WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
• WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
• Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
• Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang.
2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan sebagai berikut. Namun agar diperhatikan pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC). • Tujuan perjalanan : Kunjungan sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/teman)
• Masa tinggal : 15 hari
• Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
• Biaya : Gratis (※Ada biaya tambahan dari JVAC)
• Proses Registrasi : 5 hari kerja
3. Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan
(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk diregistrasi.
(2) Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas Visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
(3) Pemilik E-paspor yang telah mendapatkan stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
(4) Bagi pemohon Bebas Visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan Visa seperti biasa.
4. Perhatian
(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
(2) Bila pemilik E-paspor, setelah mendapatkan stiker bebas visa melakukan penggantian paspor atau ada perubahan nama di paspornya, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
(3) Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Seperti pada contoh berikut:
Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 12 Oktober 2022.
a. Jika E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 12 Oktober 2025, sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 13 Oktober 2025 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 12 Oktober 2025, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.
Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di Konjen Jepang/Kantor Konsulat Jepang/JVAC.
(4) Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
(5) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
(6) Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
05 Juni 2018 - Klik Untuk Melihat Berita
1. Per 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)
Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)
Durasi masa tinggal : 15 hari
Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)
Biaya : gratis
Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di JVAC.
* * * * *
Booking.com
Booking.comAGODA
* * * * *
Apabila ada pertanyaan, jangan sungkan untuk bertanya lewat komentar pada post ini :)